Polres OKU Ringkus Bandar Sabu Lintas

Seluruh barang bukti kini berada di Mapolres OKU. Polisi membawa tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. IR tidak memberikan perlawanan saat petugas membawanya ke kantor.

“Kami tidak memberi ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang,” tambah Iptu Deka Saputra.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hukuman penjara paling singkat adalah enam tahun.

Komitmen Polda Sumsel Babat Habis Narkotika
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, memuji keberhasilan ini. Menurutnya, tindakan tegas ini bertujuan menyelamatkan generasi muda. Polda Sumsel berkomitmen memutus jaringan narkoba hingga akar.

Baca Juga :   Tes Urine Aparatur Desa OKU Digelar

“Kami akan terus meningkatkan intensitas penegakan hukum tanpa kompromi,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Ia meminta masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Setiap informasi warga akan diproses secara cepat dan profesional. Saat ini, tim forensik tengah menguji barang bukti tersebut.

Polres OKU juga terus melakukan pengembangan kasus di lapangan. Mereka memburu pemasok utama yang memasok barang kepada tersangka IR. Langkah ini menjadi bukti nyata implementasi program Polri Presisi. (*)