### Skandal Pelarian Tahanan Kejari OKU Disorot

Ahmad Mubasyir S.P CPLA.
TRANSPARANN.ID, OKU – Tiga tahanan kabur di Baturaja saat akan kembali ke Rutan pada Kamis (23/4/2026) petang.
Insiden ini memicu tanda tanya besar bagi masyarakat luas. Publik meragukan ketatnya pengawalan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU. Bagaimana mungkin tahanan bisa melepas borgol besi dengan mudah?
Kini publik mulai menggugat standar operasional prosedur (SOP) pengawalan tersebut. Pengawalan mulai dari rutan, pengadilan, hingga kembali ke sel kini menjadi sorotan.
Also Read
Misteri Borgol Lepas dan Pengawalan Lemah
Tim Inafis Polres OKU segera melakukan olah TKP pada Kamis malam. Petugas menemukan dua pasang borgol tercecer tidak jauh dari mobil tahanan.
Fakta ini menunjukkan adanya celah keamanan yang sangat fatal. Petugas pengawal sempat terlibat kontak fisik dengan para terdakwa di dalam mobil.
“Ada lima terdakwa mencoba kabur dan sempat terjadi perkelahian,” ujar seorang petugas pengawal tahanan.
Petugas tersebut menambahkan bahwa tiga orang berhasil melarikan diri. Namun, dua terdakwa lainnya gagal kabur karena petugas berhasil menangkap mereka kembali.
Pelarian ini menyisakan kejanggalan terkait kepemilikan alat komunikasi oleh tahanan. Terdakwa Anuar, sang inisiator, diduga kuat memegang ponsel saat kejadian.
Pelanggaran SOP dan Absennya Tindakan Tegas
Muncul pertanyaan besar mengenai keberadaan polisi bersenjata saat pengawalan berlangsung. Mengapa tidak ada tindakan tegas untuk menghentikan pelarian para terdakwa?
Selain itu, informasi menyebut adanya keterlibatan calon jaksa dalam pengawalan tersebut. Ironisnya, oknum itu diduga tidak mengantongi surat perintah (sprint) resmi.
Aktivis Kabupaten OKU, Ahmad Mubasyir S.P CPLA, menyoroti tajam peristiwa memalukan ini. Ia mempertanyakan transparansi mekanisme pengawalan yang dijalankan Kejari OKU.
“Kita jelas mempertanyakan bagaimana SOP penanganan pengawalan terdakwa ini,” ungkap Mubasyir tegas.
Ia menyayangkan sikap diam Kejari OKU selama hampir sepekan terakhir. Menurutnya, publik berhak mendapatkan penjelasan resmi terkait pelarian kasus narkoba ini.
“Kejadian sudah hampir seminggu, tapi belum ada pernyataan resmi,” lanjutnya dengan nada kecewa.
Mubasyir menegaskan bahwa salah satu tahanan merupakan seorang residivis kambuhan. Seharusnya petugas memberlakukan pengamanan ekstra ketat terhadap terdakwa berisiko tinggi tersebut.
“Kita menunggu apa yang sebenarnya terjadi di internal kejaksaan,” tukasnya menutup pembicaraan.
Hingga berita ini tayang, Kasi Pidum Kejari OKU, Bernad SH, belum merespons konfirmasi. Pesan singkat melalui WhatsApp pribadinya tetap tidak berbalas. Saat ditemui di kantor, ia berdalih sedang sibuk memimpin rapat internal. (*)













