Pelaku Bobol Rumah Saat Korban Tertidur

Keesokan harinya, korban yang menyadari rumahnya dibobol, meminta bantuan kerabatnya, Herli Aliansyah, untuk mencari pelaku dan barang bukti. Pencarian ini membuahkan hasil pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Saat itu, tersangka Ipan mendatangi Herli Aliansyah dan menawarkan mesin pompa air merek Sanyo yang persis sama dengan milik korban seharga Rp200ribu. Karena curiga, Herli langsung membeli mesin air tersebut dan menunjukkannya kepada korban. Korban pun segera mengenali bahwa mesin tersebut adalah miliknya yang hilang. Menyusul temuan ini, korban bersama Herli melapor ke Polsek Pengandonan pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca Juga :   BGN Tutup Dapur MBG di OKU Usai Keracunan

Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Pengandonan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka Yusrizal Epandri di rumahnya di Dusun II, Desa Ujan Mas.

Pelaku Akui Perbuatannya dan Jual Barang Curian
Saat diinterogasi dan diperlihatkan barang bukti mesin pompa air, tersangka Ipan mengakui perbuatannya telah membongkar dan mencuri di rumah Zili Arman. Ia juga mengaku telah menjual tabung gas dan kompor gas kepada seorang saksi bernama Reni dengan harga Rp600.000,-. Saat ini, tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Polsek Pengandonan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :   Ambruknya Proyek Beton di OKU, 3 Korban Tertimpa

Ipan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Haryanto. (bet)