### Jual hasil curian ke keluarga korban

Tersangka bobol rumah diamankan di Polsek Pengandonan.
TRANSPARANN.ID – Seorang pemuda di Ogan Komering Ulu (OKU), Yusrizal Epandri alias Ipan (25), ditangkap oleh kepolisian Sektor Pengandonan Polres OKU atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Pelaku nekat membobol rumah korban, Zili Arman (31), dan menggasak mesin pompa air serta peralatan dapur.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah korban yang terletak di Dusun II, Desa Ujan Mas, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU. Saat kejadian, korban, Zili Arman, sedang terlelap tidur di dalam rumahnya.
Kronologi Pencurian dan Penangkapan
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Pengandonan, AKP Haryanto, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak dan membongkar jendela kamar mandi rumah korban. Setelah berhasil masuk, Ipan langsung mengambil satu unit mesin pompa air merek Sanyo berwarna abu-abu yang terpasang di kamar mandi.
Also Read
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian melanjutkan aksinya ke dapur. Di sana, ia mencuri satu buah tabung gas 3 Kg berwarna hijau dan satu buah kompor gas merek Rinai. Tersangka melarikan diri melalui pintu belakang rumah yang kebetulan dalam keadaan terbuka.
“Akibat pencurian ini, korban mengaku mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp1.200.000,” imbuh Haryanto.
Keesokan harinya, korban yang menyadari rumahnya dibobol, meminta bantuan kerabatnya, Herli Aliansyah, untuk mencari pelaku dan barang bukti. Pencarian ini membuahkan hasil pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Saat itu, tersangka Ipan mendatangi Herli Aliansyah dan menawarkan mesin pompa air merek Sanyo yang persis sama dengan milik korban seharga Rp200ribu. Karena curiga, Herli langsung membeli mesin air tersebut dan menunjukkannya kepada korban. Korban pun segera mengenali bahwa mesin tersebut adalah miliknya yang hilang. Menyusul temuan ini, korban bersama Herli melapor ke Polsek Pengandonan pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Pengandonan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka Yusrizal Epandri di rumahnya di Dusun II, Desa Ujan Mas.
Pelaku Akui Perbuatannya dan Jual Barang Curian
Saat diinterogasi dan diperlihatkan barang bukti mesin pompa air, tersangka Ipan mengakui perbuatannya telah membongkar dan mencuri di rumah Zili Arman. Ia juga mengaku telah menjual tabung gas dan kompor gas kepada seorang saksi bernama Reni dengan harga Rp600.000,-. Saat ini, tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Polsek Pengandonan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ipan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Haryanto. (bet)














