### Nasir (39) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya

Tersangka Nasir (39), maling motor RX King di Desa Kartamulya, 23 Mei 2023, yang lalu.
TRANSPARANN.COM – Setelah hampir dua tahun buron, Nasir (39), warga Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan, akhirnya ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres OKU. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025, di kediamannya tanpa perlawanan.
Nasir ditangkap anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU yang dipimpin PS Kanit Pidum, Aiptu A Rasid SH, atas perintah Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Redho Agus Suhendra. Nasir merupakan salah satu pelaku pencurian sepeda motor Yamaha RX King yang terjadi pada 5 Mei 2023, sekitar pukul 03.00 WIB di rumah Wahyu Erwin di Dusun V, RT 001/RW 005, Desa Kartamulya, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Kronologi Pencurian
Also Read
Kasus ini bermula pada Jumat, 5 Mei 2023, sekitar pukul 03.00 WIB. Nasir bersekongkol dengan Defal Liustra (yang telah menjalani hukuman) dan DD (DPO) untuk mencuri motor Yamaha RX King milik korban. Sebelumnya, Defal dan DD telah melakukan survei pada siang hari untuk mencari target motor yang akan dicuri. Setelah menemukan sasaran, mereka pulang untuk merencanakan aksi selanjutnya.
Pada malam hari, ketiganya kembali ke lokasi dengan peran masing – masing. Defal dan Nasir bertugas mengawasi situasi, sementara DD yang bertindak sebagai eksekutor menggunakan besi pendongkel untuk mengambil motor korban. Setelah berhasil mencuri motor, ketiganya langsung melarikan diri dan menjual kendaraan tersebut ke Desa Bungin Campang, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan.
Penangkapan Tersangka
Pada Selasa, 11 Maret 2025, atas perintah Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Redho Agus Suhendra, Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang, Ipda Angkut, melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil investigasi, diperoleh informasi bahwa Nasir masih berada di Desa Karang Agung.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim segera menuju lokasi dan menangkap Nasir tanpa perlawanan. Selanjutnya, ia dibawa ke Polsek Lubuk Batang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, BPKB Motor Yamaha RX King, STNK Yamaha RX King, dan satu unit motor Yamaha RX King 135 cc warna hitam dengan list stiker oranye tanpa plat nomor polisi.
Atas perbuatannya, Nasir dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap DD yang hingga kini masih berstatus buron.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Pihak kepolisian mengimbau warga agar selalu mengamankan kendaraan mereka dengan kunci ganda serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. (bet)














