Kejari Paluta Selesaikan Kasus dengan RJ

Selanjutnya, Kejari Paluta memfasilitasi proses perdamaian antara kedua pihak. Proses tersebut berlangsung di Rumah RJ dan dihadiri oleh Camat Padang Bolak, Lurah, Kepala Lingkungan, serta tokoh masyarakat. Kehadiran para pemangku kepentingan ini memperkuat komitmen untuk menyelesaikan perkara secara damai.

foto : transparann.id
Tersangka Riswan Efendy dan korban Erikson Pardosi sepakat berdamai setelah menjalani proses mediasi di Rumah Restorative Justice Kejari Paluta.

Setelah melalui tahapan mediasi, Riswan dan Erikson menyatakan kesepakatan damai. Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), melalui Sekretaris JAM-Pidum dan Kajati Sumut, menyetujui penyelesaian perkara ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restoratif Justice.

Baca Juga :   PT PIS Muluskan Jalan Paluta

“Dengan demikian, perkara penganiayaan ini berhasil diselesaikan secara kekeluargaan dan tanpa proses pengadilan,” tutup Erwin. (haryan)