### Damai Lewat Jalur Kekeluargaan

Tersangka Riswan Efendy dan korban Erikson Pardosi sepakat berdamai setelah menjalani proses mediasi di Rumah Restorative Justice Kejari Paluta.
TRANSPARANN.ID, PALUTA – Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) menyelesaikan perkara penganiayaan melalui mekanisme Restoratif Justice pada Selasa, 28 Oktober 2025. Tersangka Riswan Efendy dan korban Erikson Pardosi sepakat berdamai setelah menjalani proses mediasi di Rumah Restorative Justice Kejari Paluta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Paluta, Erwin Efendi Rangkuti, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 31 Agustus 2025. Saat itu, Riswan memukulkan gelas ke kepala Erikson karena merasa tersinggung. Insiden tersebut memicu proses hukum yang akhirnya diarahkan ke jalur keadilan restoratif.












