“Sekilas kalau saya baca di berita, MK memandang perlu formulasi ulang,” kata Martin pada Selasa, 17 Maret 2026.
Martin menyebut revisi dapat melalui jalur mekanisme khusus. Parlemen akan menggunakan daftar kumulatif terbuka.
Artinya, pembahasan bisa berjalan di luar daftar Prolegnas 2026. Langkah ini sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2019.
DPR dan pemerintah memiliki tenggat waktu dua tahun. Mereka wajib menyusun ulang aturan pensiun tersebut. Baleg mengaku belum berkomunikasi resmi dengan pihak pemerintah.
“Kan jangka waktunya dua tahun,” ucap Martin menjelaskan batas waktu.
“Mungkin setelah Lebaran lah nanti kita koordinasi dengan Menteri Hukum,” tambahnya memberikan kepastian langkah lanjutan.
Ketua MK Suhartoyo memberikan penjelasan lebih tajam. UU 12/1980 telah kehilangan relevansi secara hukum. Aturan ini tidak layak lagi untuk negara pertahankan.
Hakim Saldi Isra turut membacakan lima panduan penyesuaian. Legislatif wajib mengikuti panduan tersebut saat merumuskan aturan baru. (*)












