### Aturan Pensiun Pejabat Negara Harus Direvisi

Martin Manurung, S.E., Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
TRANSPARANN.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan MK terbaru. Hakim membatalkan aturan hak pensiun pejabat tinggi negara.
BACA JUGA : https://transparann.id/aturan-baru-hak-keuangan-penisunan-pejabat/
Putusan ini berdampak pada uang pensiun anggota DPR. MK memerintahkan revisi UU 12/1980 dengan segera. Aparat legislatif dari Baleg DPR RI harus mematuhi putusan tersebut.
Also Read
Hakim membacakan putusan ini pada Senin, 16 Maret 2026. Ahmad Sadzali dan kawan-kawan mengajukan gugatan perkara tersebut.
Mereka menggugat hak keuangan pimpinan lembaga tinggi. MK menilai aturan lama sudah usang. Sistem pemberian pensiun saat ini membutuhkan perombakan total.
Dikutip portal ini dari tempo.com, Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung langsung merespons. Aparat legislatif terkait ini mengaku belum mendalami putusan.
Namun, ia melihat putusan MK sebagai perintah tegas. Parlemen harus segera menyusun ulang formasi hak pensiun.
“Sekilas kalau saya baca di berita, MK memandang perlu formulasi ulang,” kata Martin pada Selasa, 17 Maret 2026.
Martin menyebut revisi dapat melalui jalur mekanisme khusus. Parlemen akan menggunakan daftar kumulatif terbuka.
Artinya, pembahasan bisa berjalan di luar daftar Prolegnas 2026. Langkah ini sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2019.
DPR dan pemerintah memiliki tenggat waktu dua tahun. Mereka wajib menyusun ulang aturan pensiun tersebut. Baleg mengaku belum berkomunikasi resmi dengan pihak pemerintah.
“Kan jangka waktunya dua tahun,” ucap Martin menjelaskan batas waktu.
“Mungkin setelah Lebaran lah nanti kita koordinasi dengan Menteri Hukum,” tambahnya memberikan kepastian langkah lanjutan.
Ketua MK Suhartoyo memberikan penjelasan lebih tajam. UU 12/1980 telah kehilangan relevansi secara hukum. Aturan ini tidak layak lagi untuk negara pertahankan.
Hakim Saldi Isra turut membacakan lima panduan penyesuaian. Legislatif wajib mengikuti panduan tersebut saat merumuskan aturan baru. (*)
















