
Barang bukti yang diamankan Polisi.
Menindaklanjuti laporan korban, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengamankan Jimmy di dekat lokasi pencucian motor di Kelurahan Sukajadi.
Motor Digadaikan ke Pegawai PPPK
Dari hasil interogasi, Jimmy mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia menggadaikan sepeda motor korban kepada Andika Saputra alias Dika di rumah Dika. Petugas lantas bergerak ke rumah Dika yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatra RT 010/RW 004, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, dan melakukan penangkapan.
Dika mengakui menerima gadai satu unit sepeda motor Honda Beat dari Jimmy. Polisi segera menyita motor Honda Beat BG 3568 VB warna hitam, selembar STNK asli atas nama korban, serta kuitansi tanda bukti gadai untuk dijadikan barang bukti.
Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Baturaja Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat Jimmy dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan/atau Penipuan, sementara Dika dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (bet)












