### Cegah Bocor, Aturan Restitusi Pajak Direvisi!

Hak Anda untuk restitusi tetap ada, tetapi bersiaplah untuk pemeriksaan yang lebih teliti. Pengawasan restitusi pajak diperketat.
TRANSPARANN.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang menyiapkan revisi aturan restitusi pajak. Aturan baru ini bertujuan memperketat pengawasan secara menyeluruh.
Selain itu, pemerintah ingin memperbaiki tata kelola restitusi. Tata kelola ini memang sering mendapat sorotan publik.
Langkah ini sejalan dengan rampungnya harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Berbagai instansi kementerian ikut membahas draf rancangan tersebut.
Harmonisasi Aturan Baru
DJPP Kementerian Hukum telah selesai menggelar rapat harmonisasi. Rapat virtual ini berlangsung pada 10 hingga 11 April 2026.
DJPP menyatakan rapat ini melanjutkan pembahasan sebelumnya pada 6 April. Tujuannya adalah menyempurnakan substansi dari beleid aturan tersebut.
Selanjutnya, mereka memastikan aturan selaras dengan undang-undang yang berlaku. Beberapa kementerian turut terlibat aktif dalam pembahasan teknis ini.
Contohnya adalah Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Mekanisme dan Batas Waktu
Pemerintah mengatur ulang mekanisme pemberian restitusi pajak pendahuluan. Aturan ini menyasar langsung kepada para wajib pajak terdaftar.
Poin pentingnya adalah penegasan proses penelitian permohonan wajib pajak. Penelitian ini menjadi dasar utama keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Jika syarat formal terpenuhi, Ditjen Pajak akan menerbitkan surat keputusan. Hal ini berlaku jika terdapat kelebihan pembayaran pajak. Sebaliknya, permohonan bisa saja ditolak oleh petugas pajak.
Penolakan terjadi jika pemohon tidak memenuhi ketentuan administrasi. Alasan lainnya adalah adanya proses pemeriksaan atau penegakan hukum.
RPMK juga mengatur batas waktu penyelesaian permohonan restitusi. DJPP memberikan penjelasan tertulis pada Selasa, 14 April 2026.












