### Cegah Bocor, Aturan Restitusi Pajak Direvisi!

Hak Anda untuk restitusi tetap ada, tetapi bersiaplah untuk pemeriksaan yang lebih teliti. Pengawasan restitusi pajak diperketat.
TRANSPARANN.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang menyiapkan revisi aturan restitusi pajak. Aturan baru ini bertujuan memperketat pengawasan secara menyeluruh.
Selain itu, pemerintah ingin memperbaiki tata kelola restitusi. Tata kelola ini memang sering mendapat sorotan publik.
Langkah ini sejalan dengan rampungnya harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Berbagai instansi kementerian ikut membahas draf rancangan tersebut.
Also Read
Harmonisasi Aturan Baru
DJPP Kementerian Hukum telah selesai menggelar rapat harmonisasi. Rapat virtual ini berlangsung pada 10 hingga 11 April 2026.
DJPP menyatakan rapat ini melanjutkan pembahasan sebelumnya pada 6 April. Tujuannya adalah menyempurnakan substansi dari beleid aturan tersebut.
Selanjutnya, mereka memastikan aturan selaras dengan undang-undang yang berlaku. Beberapa kementerian turut terlibat aktif dalam pembahasan teknis ini.
Contohnya adalah Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Mekanisme dan Batas Waktu
Pemerintah mengatur ulang mekanisme pemberian restitusi pajak pendahuluan. Aturan ini menyasar langsung kepada para wajib pajak terdaftar.
Poin pentingnya adalah penegasan proses penelitian permohonan wajib pajak. Penelitian ini menjadi dasar utama keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Jika syarat formal terpenuhi, Ditjen Pajak akan menerbitkan surat keputusan. Hal ini berlaku jika terdapat kelebihan pembayaran pajak. Sebaliknya, permohonan bisa saja ditolak oleh petugas pajak.
Penolakan terjadi jika pemohon tidak memenuhi ketentuan administrasi. Alasan lainnya adalah adanya proses pemeriksaan atau penegakan hukum.
RPMK juga mengatur batas waktu penyelesaian permohonan restitusi. DJPP memberikan penjelasan tertulis pada Selasa, 14 April 2026.
“Rancangan peraturan ini memuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan,” tulis perwakilan DJPP.
Waktu maksimalnya adalah 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan PPN.
“RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya,” tambah DJPP dalam keterangannya.
Aturan ini direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Cegah Potensi Kebocoran
Revisi ini muncul karena sorotan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Nilai restitusi pajak pada tahun 2025 mencapai Rp360 triliun.
Purbaya menilai angka tersebut perlu pengawasan ekstra ketat. Hal ini penting karena besarnya potensi kebocoran anggaran negara.
Saat rapat dengan DPR RI, Purbaya menyampaikan keresahannya secara terbuka.
“Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Rp 360 triliun,” ungkap Purbaya.
Ia menyebut laporan bulanan yang masuk terasa kurang jelas.
“Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana ada sedikit kebocoran,” tegasnya di hadapan dewan.
Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan menghentikan kebijakan restitusi. Namun, mereka akan memperketat pengawasan agar program lebih tepat sasaran.
“Kita perketat jangan sampai yang nggak berhak dapat restitusi,” pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan akan melakukan audit menyeluruh. Audit internal akan berfokus pada restitusi periode tahun 2025.
Sementara itu, audit eksternal akan menggandeng instansi BPKP. Audit eksternal ini mencakup periode tahun 2020 hingga 2025. (*)















