PNS Gelapkan Motor Teman, PPPK Terima Hasil Tadahan

### Kini keduanya nginap di hotel prodeo

foto : transparann.id
Tersangka Jimmy (kiri) dan Tersangka Andika (kanan), mendekam diamankan Polisi.

TRANSPARANN.ID — Jajaran Polsek Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor yang berujung pada penadahan. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, termasuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Polisi mengamankan Jimmy (41), seorang PNS di salah satu instansi pemerintah, sebagai pelaku utama penggelapan. Selain itu, petugas juga menangkap Andika Saputra alias Dika (27), pegawai PPPK di Kantor Pemadam Kebakaran (PBK) OKU, yang berperan sebagai pelaku penadahan.

Baca Juga :   Anggota Propam Polres OKU, Aipda Hirawan, Berhasil Mencegah Tawuran Antar Pelajar

Kronologi Penggelapan dan Penadahan
Kasus ini bermula dari tindak pidana penggelapan dan atau penipuan yang Jimmy lakukan terhadap korban, Raman Danu alias Danu.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Resto Raja Kuliner, Jalan Dr. M. Hatta Bakung, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.


Menurut keterangan Kapolsek Baturaja Timur, Jimmy mendatangi korban, Danu, di lokasi tersebut. Jimmy kemudian meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 3568 VB milik korban.
“Berdasarkan keterangan korban, pelaku meminjam motor dengan janji akan segera mengembalikannya. Namun, hingga korban membuat laporan ke Polsek Baturaja Timur, pelaku tidak kunjung mengembalikan motor tersebut,” ujar Kapolsek.