Gelapkan NMAX, Pelaku Diringkus Polisi

### Unit Reskrim Polsek Ulu Ogan Bekuk Zalpian

Pria berkaus hijau gelap dengan tulisan 'CONVERSE' dan kerah putih berdiri tegak dengan tangan di belakang, wajahnya disensor. Ia berada di depan spanduk berlogo kepolisian bertuliskan 'SIDIK SAKTI INDERA WASPADA' dan sebagian teks 'RESKRIM ULU OGAN'.
foto : handout humas polres oku
Unit Reskrim Polsek Ulu Ogan berhasil meringkus Zalpian Hariyoga (25), tersangka kasus penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dan sebuah senapan angin. Penangkapan dilakukan di wilayah Muara Enim setelah tersangka buron selama empat bulan.

TRANSPARANN.ID, OKU – Unit Reskrim Polsek Ulu Ogan mengungkap kasus penggelapan motor NMAX di Desa Gunung Tiga.

Polisi meringkus tersangka Zalpian Hariyoga (25) setelah buron selama empat bulan. Pelaku membawa kabur motor korban beserta sebuah senapan angin mahal.

Kapolsek Ulu Ogan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana penggelapan,” tegas Kapolsek Ulu Ogan melalui keterangan resminya.

Baca Juga :   Hujan Deras, Satu Pekerja Disambar Petir