“Kami menangkap mereka tanpa perlawanan di kosan sebelah rumah korban,” tegas Kapolsek Baturaja Timur.
Penangkapan berlangsung dramatis pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku tidak berkutik saat petugas mengepung tempat persembunyian mereka.
Selanjutnya, petugas menggiring kedua pemuda asal Muara Enim tersebut ke Mapolsek. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Tersangka mengakui semua perbuatan mereka dalam pemeriksaan intensif di kantor polisi. Mereka membenarkan telah mengambil motor dan ponsel milik korban.
“Saya mengakui telah mencuri motor dan ponsel di rumah itu,” ujar tersangka Topan.
Polisi menyita barang bukti berupa ponsel Vivo Y50 dan ponsel Redmi warna hitam. Petugas juga mengamankan satu lembar STNK motor Yamaha Fino milik Andi.
Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Baturaja Timur. Mereka terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)












