Maling Apes Ditangkap Saat Wajib Lapor

Setelah petugas mendesaknya dengan bukti tersebut, Pebby akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menyembunyikan barang bukti lain berupa satu unit ponsel Realme dan tabung gas di sebuah tempat terpisah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pebby melancarkan aksinya pada Kamis, 4 Desember 2025 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka memulai aksinya dengan mengambil tangga milik korban dan meletakkannya di depan garasi.

Kemudian, ia memanjat menuju balkon lantai dua dan memeriksa jendela satu per satu. Pebby lantas membuka paksa salah satu jendela dan masuk ke dalam kamar, padahal pemilik rumah sedang tertidur pulas di ruangan tersebut.

Baca Juga :   Transaksi Ganja, Remaja OKU Diciduk

Di dalam rumah, tersangka menggasak tas selempang berisi uang tunai Rp205.000 dan dompet berisi dokumen penting. Tak puas sampai di situ, tersangka kembali masuk untuk mengambil ponsel Realme C53 yang sedang diisi daya di atas kulkas, serta membawa lari sebuah tabung gas 3 kilogram melalui pintu belakang.

Kini, Polsek Baturaja Barat telah menahan tersangka beserta sejumlah barang bukti, antara lain ponsel Realme C53, BPKB dan STNK kendaraan korban, serta pakaian yang tersangka gunakan saat beraksi.

Baca Juga :   Kedapatan Maling Handphone, Terapis Panti Pijat Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (bet)