### Polisi Menyamar Jadi Pembeli di Baturaja

BARANG BUKTI : Dua bungkus plastik bening berisi daun ganja kering seberat bruto 7,26 gram dan satu unit sepeda motor Mio Soul merah bernopol BG 2228 YT yang diamankan Satresnarkoba Polres OKU dari tangan tersangka RKS (19).
TRANSPARANN.ID, OKU – Satresnarkoba Polres OKU kembali mengamankan seorang pengedar narkotika. Kali ini, seorang remaja berusia 19 tahun menjadi sasaran operasi penyamaran (undercover buy) di Baturaja Barat, Kamis (15/1/2026) malam.
Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Ipda Ikhsan, S.H., M.Si., bergerak cepat. Mereka menangkap seorang pemuda berinisial RKS. Penangkapan terjadi di pinggir jalan Kecamatan Baturaja Barat sekitar pukul 22.00 WIB.
RKS diamankan tepat saat akan melakukan transaksi ganja. Dia diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut. Operasi ini merupakan respons atas laporan masyarakat.
Also Read
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat kejadian. Proses itu disaksikan langsung oleh sejumlah warga setempat. Penggeledahan membuahkan hasil berupa barang bukti ganja.
Barang bukti ditemukan dalam kantong celana sebelah kanan tersangka. Ganja seberat 7,26 gram itu terbungkus plastik klip bening. Plastik itu disembunyikan di dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild.
Selain ganja, polisi juga menyita sepeda motor dan celana pendek tersangka. RKS yang berstatus pengangguran itu langsung dibawa ke Mapolres OKU. Di sana, pemeriksaan lebih lanjut segera dilakukan.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berat tentang narkotika. Pasal yang digunakan adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. Penangkapan ini diharapkan memutus mata rantai peredaran ganja.
Kasus ini menyoroti keterlibatan anak muda dalam jaringan narkoba. Remaja 19 tahun asal Baturaja Barat itu kini harus berurusan dengan hukum. Polisi mengimbau masyarakat terus melaporkan aktivitas mencurigakan. (*)












