### Polisi Temukan STNK Korban di Dompet Pelaku

Tersangka Peby Pratama diamankan di Polsek Baturaja Barat.
TRANSPARANN.ID – Tim Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat sukses mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Tersangka bernama Pebby Pratama (18), seorang pelajar yang berdomisili di Tanjung Agung, kembali harus berurusan dengan hukum usai membobol rumah tetangganya sendiri.
Ironisnya, polisi meringkus tersangka justru saat ia datang menyerahkan diri ke kantor polisi untuk urusan lain.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo Kapolsek Baturaja Beat, AKP Toni Zainudin, mengungkapkan, kasus ini bermula dari kejadian tidak terduga pada Kamis, 4 Desember 2025 sore. Saat itu, Pebby mendatangi ruang Reskrim Polsek Baturaja Barat untuk melakukan wajib lapor terkait kasus pencurian sebelumnya yang telah diselesaikan melalui Restorative Justice.
Petugas mulai menaruh curiga karena tersangka datang terlalu sore. Naluri kepolisian anggota Reskrim pun bekerja. Petugas kemudian menginterogasi Pebby dan memintanya mengeluarkan isi dompet.
Benar saja, polisi menemukan satu lembar STNK Honda Mega Pro atas nama korban, Ade Maidani Pratama (32), di dalam dompet tersebut.












