Kades Batang Onang Baru Tersangka Korupsi

### Rugikan Negara Rp536 Juta, Terancam Seumur Hidup

foto : ist
Kepala Desa (Kades) Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), IJH (44), tersangka dugaan korupsi dana desa.

TRANSPARANN.ID, PALUTA – Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dibawah pimpinan Ipda Saad Mardian Harahap, S.H., M.H menetapkan Kepala Desa (Kades) Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), IJH (44), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/V/2025/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT tanggal 20 Mei 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/275/V/2025/Reskrim dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/71/VII/2025/Reskrim di tanggal yang sama.

Baca Juga :   Kelangkaan BBM Paluta Ganggu Aktivitas

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Hardiyanto, SH, pada Rabu (22/10/2025) dalam keterangan resminya menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, didukung hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Paluta.

“Pada audit tersebut, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp536.388.897,” jelas Kasat.

Dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat, lanjut Kasat, diperoleh fakta bahwa, tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan selaku Kades Batang Onang Baru. Perbuatan itu, telah menyebabkan kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah.

Baca Juga :   Surya Pantau Gizi Siswa SMK N 1 Portibi

Kasat memaparkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Batang Onang Baru tahun 2023. Polres Tapsel kemudian berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah Paluta untuk melakukan audit indikasi kerugian negara.

“Dari hasil audit awal ditemukan potensi kerugian sebesar Rp314.851.558. Namun, Kepala Desa tidak menindaklanjuti temuan tersebut dalam waktu 60 hari. Selanjutnya, kasus dilimpahkan ke Polres Tapsel untuk dilakukan penyidikan lanjutan,” tambahnya.

Kemudian, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Tapsel dipimpin Kanit, Ipda Saad Mardian Harahap, S.H., M.H., melakukan pemeriksaan lapangan atau cek TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi antara lain, perangkat desa, masyarakat, Dinas PMD, BPKPAD, dan KPPN Padangsidimpuan.

Baca Juga :   Antisipasi Karhutla, Sat Intelkam Polres OKU Mapping Wilayah Rawan Karhutla

“Dan, dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana desa,” tegas Kasat.

Kasat melanjut, setelah gelar perkara, pihaknya meningkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Pihaknya juga meminta penghitungan kerugian negara dari BPKP Sumut. Namun sesuai ketentuan, pemghitungan tetap dilakukan oleh Inspektorat Paluta yang sebelumnya melakukan audit investigasi.