
TRANSPARANN.COM – Operasi Sikat Musi II 2024, Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana. Pelaku, Saprizal (25), warga Dusun III, RT 005 RW 003, Desa Gunung Meraksa, Kabupaten OKU, berhasil diamankan setelah melakukan aksi pencurian di pondok milik Jhoni Rusdi Hadi (36), warga Dusun III, RT 007 RW 003, Desa Kelumpang, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Ipda Ibnu Holdon, mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di Pondok Korban di Talang Geruhung, Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan. Saat itu, korban sedang membersihkan kebun di bagian bawah tebing. Pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mencongkel pintu samping pondok dan masuk ke dalam.
Also Read
Ketika korban kembali ke pondok, ia mendapati pintu samping kanan telah terbuka dengan kunci yang rusak. Korban segera memeriksa keadaan di dalam pondok dan menemukan lemari pakaian berserakan. Dompet warna pink berisi uang Rp 3.485.000 yang diletakkan di bawah tumpukan pakaian serta satu unit handphone warna stary black yang diletakkan di atas meja makan sudah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.
Diterangkan Holdon, Rabu, 07 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, Kapolsek Ulu Ogan, Ipda Omi, dan Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian, Saprizal, sedang berada di rumah temannya di Simpang Kandis, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Mendengar informasi tersebut, Kapolsek Ulu Ogan beserta Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Ulu Ogan serta Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setelah ditangkap, tersangka langsung diamankan ke Mako Polres OKU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan masyarakat Kecamatan Ulu Ogan dapat merasa lebih aman dan nyaman. Polisi terus mengimbau kepada warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dalam Operasi Sikat Musi II 2024. (bet)














