Kades Batang Onang Baru Tersangka Korupsi

Sebagai informasi, tersangka diangkat menjadi Kades Batang Onang Baru berdasarkan SK Bupati Paluta Nomor.141/346/K/2019 tanggal 19 Desember 2019, untuk masa jabatan hingga 2026. Selama 2023, total pendapatan desa mencapai Rp994.505.435 ditambah Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp167.337.760, dengan total anggaran Rp1.161.843.195.

“Dana tersebut bersumber dari dana desa sebesar Rp836.916.000, alokasi dana desa Rp147.184.535, bagi hasil pajak dan retribusi Rp10.204.900, serta bunga Bank Rp200.000,” urai Kasat.

Akan tetapi, sebut Kasat, berdasarkan hasil audit dan rekening koran Bank Sumut atas nama Pemerintah Desa Batang Onang Baru, ditemukan adanya penarikan dana sebesar Rp991.922.614 tanpa pertanggung jawaban yang jelas, serta Silpa Rp167.337.760 yang seharusnya disetorkan kembali, namun tidak dilakukan.

Baca Juga :   Desa Rondaman Cup I Paluta Resmi Dibuka

Dari hasil audit Inspektorat Paluta Nomor: 700/390/IT/IP.IV/2025 tanggal 19 Agustus 2025, disimpulkan bahwa, dari total dana yang dikelola, hanya Rp622.871.477 yang terealisasi untuk kegiatan desa. Sisanya, sebesar Rp536.388.897 diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka bersama istri keduanya, E, membuka usaha kantin di depan Mapolrestabes Medan pada awal 2023. Untuk modal, tersangka meminjam emas milik ibu mertuanya yang kemudian dijual guna membiayai usaha tersebut.

“Ketika usaha kantin itu gagal dan bangkrut, tersangka menggunakan dana desa dari tahap I dan II tahun anggaran 2023 untuk mengganti emas yang telah dijual. Inilah salah satu bentuk penyalahgunaan kewenangan yang kami temukan,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :   Korupsi Setwan OKU ke Penyidikan

Setelah rangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti, akhirnya tersangka ditangkap pada Rabu (15/10/2025). Sehari kemudian, pada Kamis (16/10/2025), penyidik melakukan penahanan awal selama 20 hari di Rutan Polres Tapsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga satu miliar rupiah. Kami juga akan menuntut uang pengganti sesuai Pasal 18 dan bila tidak dibayar, harta benda tersangka akan disita untuk dilelang,” terang AKP Hardiyanto.

Baca Juga :   Launching SPPG Polres Tapsel Cukup Berjalan Baik

Pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran desa. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Ini menjadi komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” tutup Kasat. (haryan)