Jejak Motor Ungkap Pelaku
Unit Reskrim Polsek Lengkiti yang melakukan penyelidikan panjang akhirnya menemukan titik terang. Petugas mendapati motor korban telah berpindah tangan kepada seorang saksi bernama Maulana.
Berdasarkan keterangan Maulana, ia membeli motor tersebut dari dua orang, yakni Syarkoni dan rekannya, Joni Iskandar. Nyanyian saksi inilah yang menjadi kunci bagi polisi untuk memburu para pelaku.
“Tersangka Syarkoni mengakui perbuatannya mencuri motor korban bersama rekannya yang kini masih DPO,” tegas Iklil.
Satu Pelaku Masih Buron
Kini, Syarkoni harus merasakan dinginnya lantai tahanan Mapolsek Lengkiti sejak Sabtu, 13 Desember 2025. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, rekan pelaku, Joni Iskandar, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus memburu Joni dan mengimbau agar segera menyerahkan diri.
Aparat juga turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor APP KTM Nopol BG 5601 FY beserta BPKB dan STNK asli milik korban untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (bet)












