Gasak Motor di Kebun, Syarkoni Diciduk

### Polsek Lengkiti Buru Satu Pelaku Lain

TRANSPARANN.ID, OKU – Pelarian Syarkoni (36), buruh asal Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian. Tim Reskrim Polsek Lengkiti berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ini setelah jejak kejahatannya terendus melalui penjualan motor hasil curian.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Lengkiti, AKP Iklil Alanuari, membenarkan penangkapan tersebut. Syarkoni tak berkutik saat petugas menyergapnya di kawasan perkebunan Afdeling IV, Desa Bumi Kawa, pada Jumat, 12 Desember 2025, pukul 09.00 WIB.

Baca Juga :   Pembunuhan di Jembatan Kisam, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kronologi Aksi Pencurian

Kasus ini bermula dari laporan korban, Harmin (42), yang kehilangan sepeda motornya lebih dari setahun lalu, tepatnya pada Rabu, 04 September 2024. Saat itu, Harmin memarkirkan sepeda motor APP KTM berwarna hitam dengan nomor polisi BG 5601 FY di area Kebun Selapung PT. SBI, Desa Bumi Kawa, sekitar pukul 15.00 WIB untuk bekerja.

Nahas, saat korban bersama saksi Ardo Bin Feri Jaya hendak pulang sekitar pukul 16.00 WIB, kendaraan roda dua tersebut telah raib dari lokasi parkir. Akibat kejadian ini, korban menelan kerugian materi sebesar Rp2.800.000 dan segera melapor ke Mapolsek Lengkiti.