10 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

Penerapan Sistem Coretax
Selain menyoroti tingginya angka pelapor, DJP juga mengevaluasi penerapan sistem Coretax yang kini mulai masyarakat gunakan secara luas.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa sistem baru ini membuat proses pengisian menjadi jauh lebih rinci.

Coretax mengintegrasikan data wajib pajak sehingga sistem mampu mengisi beberapa kolom secara otomatis.

“Sekarang setiap data harus direkonfirmasi dengan database pembanding. Jadi memang lebih detail dan kompleks,” jelas Bimo.

Sejalan dengan transisi teknologi tersebut, antusiasme wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax juga menunjukkan peningkatan tajam.

Baca Juga :   Panduan Lapor Harta PPS Coretax Saat Ini

Menjelang pergantian bulan, DJP mencatat sebanyak 17.367.922 wajib pajak telah berhasil mengaktifkan akun mereka.

Komposisi pendaftar ini terdiri dari 16.310.079 wajib pajak orang pribadi, 967.121 wajib pajak badan, 90.495 instansi pemerintah, serta 227 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik.

Meskipun capaian pelaporan sudah tinggi, DJP menyadari bahwa jutaan wajib pajak lainnya masih belum menuntaskan kewajibannya hingga batas normal 31 Maret berlalu.

Sebagai solusinya, Bimo kembali mengajak masyarakat untuk segera menggunakan waktu tambahan yang pemerintah sediakan.

Baca Juga :   Solusi Kendala Lapor SPT Coretax 2026

“Diputuskan sampai 30 April, baik pelaporannya maupun pembayarannya,” tegas Bimo.

Melalui kapasitas server yang kini sanggup menampung ratusan ribu pelaporan setiap harinya, DJP merasa optimistis.

Mereka meyakini tingkat kepatuhan pajak akan terus merangkak naik seiring dengan lancarnya proses adaptasi masyarakat terhadap sistem Coretax yang baru. (*)