### DJP Beri Waktu Hingga 30 April

Wajib pajak saat mengakses layanan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui ponsel pintar. Penggunaan sistem yang lebih terintegrasi ini menjadi salah satu alasan DJP memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026.
TRANSPARANN.ID – Masyarakat terus menunjukkan antusiasme tinggi dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Hingga akhir Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelapor telah sukses menembus angka 10,1 juta.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong jutaan wajib pajak yang belum melapor untuk segera memanfaatkan kelonggaran batas waktu hingga 30 April 2026.
Also Read
DJP memberikan perpanjangan waktu ini tanpa menjatuhkan sanksi administratif agar masyarakat memiliki ruang adaptasi terhadap sistem baru sekaligus menghindari kendala teknis.
Menanggapi pencapaian ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, merinci data pelaporan yang masuk.
Ia menyatakan bahwa tren pelaporan terus bertambah secara signifikan setiap harinya.
“Per 30 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan mencapai 10.124.668,” kata Inge dalam keterangan resminya pada Selasa (31/3/2026).
Selanjutnya, Inge menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan mendominasi pengumpulan berkas dengan total 8.877.779 SPT.
Angka tersebut disusul oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 1.039.175 SPT, sementara wajib pajak badan menyumbang 205.897 SPT.
Ia menambahkan bahwa rekapitulasi ini sudah mencakup pelaporan yang menggunakan denominasi rupiah maupun dolar AS.
Penerapan Sistem Coretax
Selain menyoroti tingginya angka pelapor, DJP juga mengevaluasi penerapan sistem Coretax yang kini mulai masyarakat gunakan secara luas.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa sistem baru ini membuat proses pengisian menjadi jauh lebih rinci.
Coretax mengintegrasikan data wajib pajak sehingga sistem mampu mengisi beberapa kolom secara otomatis.
“Sekarang setiap data harus direkonfirmasi dengan database pembanding. Jadi memang lebih detail dan kompleks,” jelas Bimo.
Sejalan dengan transisi teknologi tersebut, antusiasme wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax juga menunjukkan peningkatan tajam.
Menjelang pergantian bulan, DJP mencatat sebanyak 17.367.922 wajib pajak telah berhasil mengaktifkan akun mereka.
Komposisi pendaftar ini terdiri dari 16.310.079 wajib pajak orang pribadi, 967.121 wajib pajak badan, 90.495 instansi pemerintah, serta 227 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik.
Meskipun capaian pelaporan sudah tinggi, DJP menyadari bahwa jutaan wajib pajak lainnya masih belum menuntaskan kewajibannya hingga batas normal 31 Maret berlalu.
Sebagai solusinya, Bimo kembali mengajak masyarakat untuk segera menggunakan waktu tambahan yang pemerintah sediakan.
“Diputuskan sampai 30 April, baik pelaporannya maupun pembayarannya,” tegas Bimo.
Melalui kapasitas server yang kini sanggup menampung ratusan ribu pelaporan setiap harinya, DJP merasa optimistis.
Mereka meyakini tingkat kepatuhan pajak akan terus merangkak naik seiring dengan lancarnya proses adaptasi masyarakat terhadap sistem Coretax yang baru. (*)















