### DJP Beri Waktu Hingga 30 April

Wajib pajak saat mengakses layanan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui ponsel pintar. Penggunaan sistem yang lebih terintegrasi ini menjadi salah satu alasan DJP memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026.
TRANSPARANN.ID – Masyarakat terus menunjukkan antusiasme tinggi dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Hingga akhir Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelapor telah sukses menembus angka 10,1 juta.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong jutaan wajib pajak yang belum melapor untuk segera memanfaatkan kelonggaran batas waktu hingga 30 April 2026.
DJP memberikan perpanjangan waktu ini tanpa menjatuhkan sanksi administratif agar masyarakat memiliki ruang adaptasi terhadap sistem baru sekaligus menghindari kendala teknis.
Menanggapi pencapaian ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, merinci data pelaporan yang masuk.
Ia menyatakan bahwa tren pelaporan terus bertambah secara signifikan setiap harinya.
“Per 30 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan mencapai 10.124.668,” kata Inge dalam keterangan resminya pada Selasa (31/3/2026).
Selanjutnya, Inge menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan mendominasi pengumpulan berkas dengan total 8.877.779 SPT.
Angka tersebut disusul oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 1.039.175 SPT, sementara wajib pajak badan menyumbang 205.897 SPT.
Ia menambahkan bahwa rekapitulasi ini sudah mencakup pelaporan yang menggunakan denominasi rupiah maupun dolar AS.












