### Pahami cara mudah lapor harta PPS di Coretax

Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dari DJP berdasarkan aturan PMK Nomor 196/PMK.03/2021.
TRANSPARANN.ID – Musim lapor pajak sering membuat wajib pajak bingung. Banyak istilah baru muncul dalam sistem pelaporan tahunan.
Salah satunya adalah harta PPS Coretax. Istilah ini merujuk pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis program ini pada 2022.
Pemerintah memberi peluang khusus bagi para warga negara. Wajib pajak bisa melaporkan aset yang belum terdata.
Also Read
Selanjutnya, mari kita bahas detail pelaporan aset ini. Kami akan mengulas pengertian, kriteria, dan cara lapornya.
Mengenal Apa Itu Program PPS
Sebelum membahas harta PPS, mari pahami program asalnya. PPS adalah program khusus dari pihak pemerintah kita. Wajib pajak dapat mengungkap harta tersembunyi milik mereka. Harta ini belum masuk dalam SPT Tahunan sebelumnya.
“PPS memberikan kesempatan kedua bagi wajib pajak untuk patuh,” ujar salah satu pengamat pajak nasional.
Program ini memiliki dua skema tarif yang utama. Skema tarif ini sangat bergantung pada latar belakang aset.
Kebijakan pertama khusus menyasar peserta program Tax Amnesty. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final berkisar 6 hingga 11 persen. Angka ini bergantung pada lokasi dan tujuan investasi aset.
Selain itu, kebijakan kedua berlaku bagi perorangan. Kebijakan ini khusus untuk perolehan harta periode 2016-2020.
Tarif pajak yang berlaku sekitar 12 hingga 18 persen. Setelah PPS selesai, peserta akan menerima Surat Keterangan.
Aset mereka akhirnya negara akui secara sah. Peserta wajib menambah harta tersebut di SPT Tahunan.
Memahami Definisi Harta PPS
Peserta program wajib mencantumkan semua aset tersembunyi mereka. Komponen inilah yang kita sebut sebagai harta PPS.
Aset ini telah wajib pajak deklarasikan secara resmi. Singkatnya, ini adalah aset dari Program Pengungkapan Sukarela.
Meskipun program telah usai, kewajiban pelaporan tetap ada. Aset ini wajib masuk dalam pelaporan SPT Tahunan berikutnya.
“Wajib pajak harus konsisten melaporkan harta PPS setiap tahun,” tegas perwakilan dari pejabat DJP.
Oleh karena itu, Anda mungkin sering melihat kolom ini. Kolom tersebut muncul saat Anda melapor melalui sistem Coretax. Ini menandakan aset lama Anda masih wajib Anda laporkan.
Panduan Lapor Harta PPS
Harta yang telah terungkap wajib segera Anda laporkan. Aturan pelaporan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Berikut adalah panduan melaporkannya melalui platform sistem Coretax.
Langkah Pelaporan di Coretax
• Pertama, buka SPT Tahunan PPh untuk Orang Pribadi.
Cari bagian lampiran L-1 untuk mulai lapor harta.
• Kedua, Anda harus melaporkan harta sesuai dengan jenisnya.
Contohnya meliputi kas, piutang, investasi, atau harta bergerak lainnya.
• Ketiga, isi data harta beserta dengan nilai pastinya.
Tambahkan keterangan Harta PPS pada kolom yang telah tersedia.
• Keempat, pastikan semua kolom wajib telah Anda isi penuh.
Bagi Non-Peserta PPS
Lalu, bagaimana jika Anda bukan peserta program tersebut? Anda cukup mengosongkan bagian kolom keterangan yang tersedia. Isi data wajib sesuai kondisi harta Anda yang sebenarnya.
Perbedaan Harta dan Investasi
Selain harta, ada juga istilah spesifik Investasi PPS. Kedua istilah ini memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Anda harus memahaminya agar tidak salah saat melapor pajak.
Harta PPS memiliki sifat yang sangat fleksibel. Bentuknya bisa berupa uang tunai, properti, atau kendaran bermotor. Pemilik wajib melaporkannya terus tanpa batas waktu tertentu. Sedangkan investasi PPS adalah hasil pengungkapan harta khusus.
“Investasi ini masuk instrumen khusus demi tarif pajak rendah,” kata seorang pakar konsultan keuangan.
Instrumen ini mencakup berbagai macam Surat Berharga Negara (SBN). Wajib pajak harus rutin melaporkan realisasi investasi ini. Kewajiban lapor ini berlaku selama masa penahanan lima tahun. (*)















