Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Sutrisno (52). Korban awalnya membeli dan menimbang 15 keping getah karet di lapak Dusun III Srikaton, Senin (22/12/2025). Korban kemudian meninggalkan tumpukan karet tersebut di lokasi setelah memberikan tanda khusus berupa tali plastik hitam di bagian dalam getah.
Namun, Sutrisno terkejut saat mengetahui jumlah karetnya berkurang. Sebanyak dua keping getah karet seberat 114 kilogram raib dari lapak.
Saksi bernama Wahyudi lantas melaporkan hilangnya barang tersebut kepada Ketua Kelompok Tani, Nur Rohman. Kecurigaan terbukti setelah warga menemukan getah karet bertanda khusus itu berada di lapak pembeli lain. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian materi sebesar Rp1.368.000.
Berdasarkan laporan korban pada awal Januari 2026, polisi segera melakukan penyelidikan intensif. Polisi akhirnya mengendus keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Selain menahan Miswanto, polisi turut menyita barang bukti berupa dua keping getah karet curian seberat 114 kg dan satu unit gerobak sorong berwarna merah yang digunakan pelaku saat beraksi. Tersangka kini terancam jeratan hukum sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)












