### Dua Pelaku Tertangkap, Dua Buron

Kedua tersangka di Polres OKU.
TRANSPARANN.ID, OKU – Tim gabungan Polsek Lubuk Batang berhasil meringkus komplotan pencuri sawit. Polisi menangkap dua orang tersangka yang berstatus residivis pada Senin (19/1/2026) siang.
Kedua pelaku bernama Indra (26) dan Erlandia (38). Mereka merupakan warga Desa Gunung Meraksa, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kronologi Kejadian
Also Read
Peristiwa pencurian bermula pada Rabu (16/12/2025) malam. Komplotan ini beraksi di kebun sawit milik H. Sopyan Sani. Lokasi kejadian berada di kawasan Simpang Kandis.
Petugas keamanan kebun memergoki aksi mereka saat patroli. Para pelaku terlihat sedang memanen buah sawit secara ilegal. Mengetahui kedatangan petugas, keempat pelaku langsung panik.
Mereka melarikan diri ke dalam hutan. Komplotan ini meninggalkan hasil curian di lokasi. Petugas menemukan 14 tandan buah sawit seberat 280 kilogram.
Selain itu, pelaku juga meninggalkan dua unit sepeda motor. Sebuah alat panen dodos bergagang kayu turut tertinggal. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Batang.
Pengejaran dan Penangkapan
Kapolsek IPTU Jenizar segera memerintahkan penyelidikan mendalam. Kanit Reskrim IPDA Angkut memimpin langsung tim gabungan di lapangan.
Polisi mengendus keberadaan pelaku setelah satu bulan penyelidikan.
Petugas menyergap Erlandia di sebuah rumah makan Padang. Lokasinya berada tepat di depan Kantor Camat Lubuk Batang.
Polisi langsung melakukan pengembangan kasus saat itu juga. Tim bergerak menuju mes CV Maduma di Simpang Kerikil. Petugas berhasil membekuk tersangka kedua bernama Indra.
Dua Pelaku Buron
Sayangnya, dua rekan pelaku berhasil meloloskan diri. Mereka berinisial AM (35) dan RI (34). Polisi tidak menemukan keduanya saat penggerebekan lanjutan.
Aparat kini menetapkan AM dan RI sebagai buronan. Polisi terus memburu keberadaan kedua pelaku tersebut.
Para tersangka mengakui perbuatan mereka kepada penyidik. Mereka terancam jeratan hukum tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi kini mengamankan seluruh barang bukti untuk proses hukum. (*)













