
Iqwan Nurkholis diamankan di Polsek Peninjauan.
Berbekal laporan cepat tersebut, Kapolsek Peninjauan, IPTU Deddy Iskandar, S.E., segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Rery Handri Idyan, S.H., untuk memimpin tim gabungan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Petugas akhirnya membekuk pelaku utama, Iqwan Nurkholis, di Desa Saung Naga. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti krusial, yaitu satu unit mobil Suzuki Carry dan sekitar satu ton (1.000 kg) besi pipa hasil curian.
Di Mapolsek Peninjauan, Iqwan mengakui bahwa ia telah mencuri pipa di lokasi PHE sebanyak tiga kali. Ia menegaskan bahwa ia melakukan aksi ini bersama tiga rekannya—RI, LO, dan Agung AN—yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kepolisian Peninjauan memastikan akan terus memburu tiga pelaku lain yang terlibat dalam penggarongan aset vital negara ini. (bet)












