### Polsek Peninjauan Amankan 1 Ton Pipa Besi

Barang bukti yang diamankan.
TRANSPARANN.ID – Aparat kepolisian membongkar komplotan pencuri aset negara di Ogan Komering Ulu (OKU). Polsek Peninjauan meringkus Iqwan Nurkholis (27), setelah petugas menangkap basah dia mencuri satu ton pipa besi milik Pertamina Hulu Energi (PHE) Peninjauan.
Iqwan dan tiga rekannya melakukan aksi nekat ini di Desa Saung Naga, lokasi Guruh XIX, pada Rabu sore, 3 Desember 2025. Perbuatan mereka merugikan perusahaan BUMN itu hingga mencapai Rp26 juta, sehingga pelaku kini menghadapi jerat hukum berat atas tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Kasus kejahatan ini terkuak pada Sabtu, 22 November 2025. Sekitar pukul 15.30 WIB, Firman (27), operator produksi PHE Peninjauan, dan timnya melakukan pengecekan rutin di lokasi pipa Guruh XIX. Saat itu, mereka menemukan kejanggalan serius: pipa-pipa sudah terpotong-potong. Setelah memastikan adanya tindak pidana, Firman segera melapor kepada pihak keamanan perusahaan. Mereka, selanjutnya, meneruskan laporan tersebut kepada Polsek Peninjauan untuk ditindaklanjuti.
Also Read
Menindaklanjuti laporan awal, petugas keamanan PHE meningkatkan pengawasan. Tepat pada Rabu, 3 Desember 2025, pukul 17.00 WIB, Satuan Pengamanan (PAM) PHE Peninjauan melaksanakan patroli rutin. Saat menyisir lokasi Guruh XIX, mereka memergoki sebuah mobil Suzuki Carry putih bernomor polisi BG 8092 DW tengah memuat tumpukan besi pipa curian. Petugas keamanan pun segera melaporkan temuan penting itu kepada Polsek Peninjauan.

Iqwan Nurkholis diamankan di Polsek Peninjauan.
Berbekal laporan cepat tersebut, Kapolsek Peninjauan, IPTU Deddy Iskandar, S.E., segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Rery Handri Idyan, S.H., untuk memimpin tim gabungan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Petugas akhirnya membekuk pelaku utama, Iqwan Nurkholis, di Desa Saung Naga. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti krusial, yaitu satu unit mobil Suzuki Carry dan sekitar satu ton (1.000 kg) besi pipa hasil curian.
Di Mapolsek Peninjauan, Iqwan mengakui bahwa ia telah mencuri pipa di lokasi PHE sebanyak tiga kali. Ia menegaskan bahwa ia melakukan aksi ini bersama tiga rekannya—RI, LO, dan Agung AN—yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kepolisian Peninjauan memastikan akan terus memburu tiga pelaku lain yang terlibat dalam penggarongan aset vital negara ini. (bet)















