
Barang bukti yang diamankan polisi.
Pelaku Menyerahkan Diri
Usai melampiaskan emosinya, Asnau memilih untuk tidak melarikan diri lebih jauh. Sekira pukul 13.00 WIB, atau tiga jam pascakejadian, pelaku menyerahkan diri di rumah Kepala Desa Mendingin.
Menerima informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU bersama Kapolsek Ulu Ogan dan jajaran anggota Reskrim bergerak cepat. Polisi langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Ulu Ogan untuk menjalani proses hukum.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana. Barang bukti tersebut antara lain satu helai baju korban berwarna merah-biru yang berlumuran darah, serta sebilah senjata tajam bergagang kayu lengkap dengan sarung kulit berwarna coklat yang digunakan pelaku saat kejadian.
Kini, Asnau harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (*)












