### Beraksi Dini Hari, Modus Paksa Ambil Hasil Kebun

Para pelaku pencurian sawit di Kecamatan Lubuk Batang.
TRANSPARANN.ID – Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang sukses membongkar sindikat pencurian sawit di Ogan Komering Ulu (OKU). Polisi membekuk lima pelaku pencurian pada Jumat, 21 November 2025.
Mereka menggasak panen kebun milik Pangihutan Hutasoit di areal Pesantren Desa Kurup. Kelima tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuk Batang.
Mereka adalah Febri (31) dan Redi Kurniawan (39), warga Desa Kartamulia. Polisi juga menangkap Hendri Saleh (43) dan Kalel Yusri (50) asal Desa Kurup. Terakhir, petugas meringkus Riko Pransiski (27), warga Desa Lubuk Batang Lama.
Also Read
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Lubuk Batang, Iptu Jenizar, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Kasus bermula dari laporan korban terkait pencurian pada Senin, 17 November 2025.
Insiden terjadi dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Penjaga kebun, Widiyanto, mendengar suara gaduh di depan rumahnya. Ia melihat empat pelaku sedang memuat tumpukan sawit ke mobil.
Saksi lantas mencoba memeriksa dan menyorotkan senter ke wajah pelaku. Namun, komplotan itu justru mengintimidasi saksi agar diam.
Pelaku menyuruh saksi duduk dan memaksa meminta buah sawit tersebut. Karena takut, saksi hanya pasrah melihat aksi pencurian itu.
Korban kehilangan 1,5 ton sawit akibat kejadian ini. Kerugian materi ditaksir mencapai Rp3 juta. Korban lantas segera melapor ke Mapolsek Lubuk Batang.
Kanit Reskrim Ipda Angkut menerima informasi keberadaan pelaku pada Jumat siang. Tim gabungan Unit Reskrim langsung bergerak cepat memburu mereka.
Petugas pertama kali menyergap Hendri Saleh di Desa Kurup. Hendri sedang duduk santai di depan rumahnya saat itu.
Polisi segera melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan Hendri. Tim bergerak menuju Desa Gunung Meraksa untuk mencari pelaku lain.
Di sana, polisi meringkus Redi, Riko, dan Febri. Ketiganya sedang berkumpul di sebuah pondok desa setempat.
Tak berhenti di situ, polisi memburu satu pelaku kunci lainnya. Petugas akhirnya menangkap Kalel Yusri di areal kebun karet Pesantren.
Penyelidikan mengungkap Kalel berperan sebagai informan atau “orang dalam”. Ia memberi tahu rekan-rekannya lokasi tumpukan sawit korban.
Informasi dari Kalel memuluskan aksi keempat rekannya malam itu. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa mobil Carry hitam.
Petugas juga menyita 1,5 ton sawit serta pakaian pelaku. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (bet)














