### Pemerhati Anti Korupsi Minta APH Usut Tuntas

Kantor PT Baturaja Multi Usaha
TRANSPARANN.ID – Dugaan penyalahgunaan dana perusahaan senilai Rp 3,78 miliar dan piutang bermasalah sebesar Rp 312,63 juta yang melibatkan YUN, seorang PIC pemasaran di PT BMU, telah memicu kemarahan publik. Masyarakat menyoroti kelalaian perusahaan yang terkesan membiarkan praktik – praktik mencurigakan ini berlarut – larut, menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola dan pengawasan internal PT BMU.
Untuk diketahui, PT Baturaja Multi Usaha (PT BMU) Baturaja adalah perusahaan distributor semen yang beroperasi di Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatera Selatan. PT BMU merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) yang beralamatkan di Jalan Bangau, Nomor 18, Komplek Tiga Gajah Indah, Baturaja, Sumatera Selatan, Indonesia 32117. PT BMU bergerak dalam bidang distribusi semen jenis zak, curah, dan big bag, serta layanan transportasi.
BACA JUGA : https://transparann.id/skandal-dugaan-penggelapan-dana-rp-378-miliar-guncang-pt-bmu-bagian-ii/
Terpisah, masyarakat Kabupaten OKU khususnya pemerhati antikorupsi, menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap PT BMU. Pertanyaan besar yang muncul adalah mengapa PT BMU terkesan lalai.
“Serta membiarkan indikasi penyalahgunaan dana sebesar ini terjadi dan berlarut – larut dan tidak adanya jaminan yang diminta dari YUN sejak awal kerja sama. Hal ini memperjelas kuat dugaan melibatkan petinggi PT BMU dan bisa jadi jajaran petinggi PT SMBR sebai induk perusahaan PT BMU, juga terlibat,” ucap Yan, pemerhati antikorupsi Kabupaten OKU.

Dikatakannya, perbuatan PT BMU mencerminkan kurangnya pengawasan dari Komisaris dan jajaran Direksi PT BMU terhadap proses penagihan dan keberadaan toko – toko tersebut.
“Menunjukkan kelemahan serius dalam sistem kontrol internal perusahaan,” imbuhnya.












