
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara, Dr Hartam Ediyanto SH MHum; Asisten 1 Pemerintahan Setda Paluta, Sarifuddin Harahap; Kepala Lapas Kelas III Gunungtua, Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar SH MH dan Kepala Puskesmas Gunungtua Ernita Manurung, bersama – sama musnahkan barang bukti.
TRANSPARANN.COM, PALUTA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara melaksanakan pemusnaan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di Jalan Perwira Lingkungan III No 61, tepatnya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis (19/10/2023).
Kepala Kejari Paluta, Dr Hartam Ediyanto SH MHum melalui Kasi Intel, Erwin Efendi Rangkuti SH, menyampaikan, bahwa atas laporan panitia, barang bukti yang dimusnakan sudah berkekuatan hukum tetap pada periode Februari – September 2023. Barang bukti yang dimusnahkan atas perkara TPUL narkoba jenis sabu dengan jumlah keseluruhan berat bersih 117,02 gram (Seratus tujuh belas koma nol dua) gram, sebanyak 39 perkara. Perkara TPUL narkoba jenis ganja jumlah keseluruhan berat bersih 269,69 gram (Dua ratus enam puluh sembilan koma enam puluh sembilan) gram, sebanyak 9 perkara.
Also Read
“Perkara KAMNEGTIBUM berupa beberapa buku tafsir mimpi, blok kupon berisikan angka tebakan, handpone, kayu, besi, pulpen, beberapa potong baju dan celana dan lain-lainnya, sebanyak 22 perkara dan perkara OHARDA 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang bergagang kayu, beberapa helai baju, parang egrek, kayu, kunci-kunci dan lain-lainnya, sebanyak 26 perkara,” beber Rangkuti.

Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kabupaten Paluta.
Turut hadir menyaksikan dalam pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap tersebut ialah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara, Dr Hartam Ediyanto SH MHum; Bupati Padang Lawas Utara diwakili Asisten 1 Pemerintahan Setda Paluta, Sarifuddin Harahap; Kepala Lapas Kelas III Gunungtua, Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar SH MH dan Kepala Puskesmas Gunungtua Ernita Manurung serta undangan lainnya. (yan)














