Sanksi akan semakin berat jika pelaku menggunakan tipu muslihat. Kekerasan terhadap anak di bawah 12 tahun menambah ancaman menjadi delapan tahun.
Selanjutnya, Pasal 453 menyasar mereka yang sengaja menyembunyikan anak. Perbuatan ini menghambat pengawasan orang tua serta proses penyidikan petugas. Hukum menyiapkan kurungan hingga tujuh tahun bagi pelanggar pasal ini.
Delik Aduan dan Perlindungan Perempuan
Pasal 454 secara spesifik mengatur fenomena melarikan pasangan dalam hubungan personal. Membawa pergi anak di luar kehendak orang tua tetap ilegal. Pelaku tetap menghadapi ancaman penjara selama tujuh tahun.
Selain anak, pasal ini juga melindungi kaum perempuan secara luas. Melarikan perempuan dengan kekerasan diancam pidana sembilan tahun penjara. Aturan ini berlaku tanpa memandang status perkawinan korban tersebut.
Namun, aparat hanya akan memproses kasus ini berdasarkan delik aduan. Orang tua atau wali harus melapor agar proses hukum berjalan. Polisi tidak akan bertindak tanpa adanya laporan resmi dari korban. (*)












