banner_kedokteran

MK Putuskan Uang Pensiunan Pejabat Dirombak

### UU 12/1980 Usang, DPR Diberi Waktu 2 Tahun

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengenakan toga hitam dan merah sedang fokus membaca dokumen putusan di persidangan.
foto : captured http://instagram.com/mahkamahkonstitusi/
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat membacakan putusan terkait pengujian UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Pejabat Negara di Ruang Sidang Pleno MK.

TRANSPARANN.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan MK terbaru yang sangat mengejutkan publik.

Hak keuangan dan pensiunan lembaga tinggi negara resmi dirombak total. Sidang krusial ini digelar pada Senin (16/3/2026) di Gedung MK.

Sistem Usang di Balik Hak Keuangan Negara lantaran aturan lama yakni UU 12/1980 dinilai sudah sangat usang.

Dikutip portal ini dari mkri.id, Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan putusan penting tersebut. Kebijakan gaji pejabat negara kini menanti kerangka hukum baru.

Baca Juga :   Operasi Sikat Musi II 2024 di OKU Ungkap Kasus Pencurian

Gugatan ini awalnya diajukan oleh Ahmad Sadzali dan enam rekannya. Mereka mengendus adanya ketidakberesan dalam dasar hukum keuangan pejabat.

Fakta lapangan menunjukkan undang-undang tersebut masih mengatur utusan daerah. Padahal, unsur tersebut sudah lenyap pasca amandemen konstitusi. Praktik ini berpotensi membebani keuangan negara tanpa dasar yang jelas.

Vonis Hakim dan Fakta Persidangan
Aparat peradilan konstitusi tidak tinggal diam melihat celah hukum ini. Hakim menyoroti hilangnya relevansi aturan lama secara runut. Aturan gaji pimpinan MPR masa lalu terbukti kedaluwarsa.

Baca Juga :   Polsek Lubuk Batang Ringkus Komplotan Pencuri Sawit di OKU

“UU 12/1980 telah kehilangan relevansinya,” tegas Saldi Isra di ruang sidang.