### UU 12/1980 Usang, DPR Diberi Waktu 2 Tahun

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat membacakan putusan terkait pengujian UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Pejabat Negara di Ruang Sidang Pleno MK.
TRANSPARANN.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan MK terbaru yang sangat mengejutkan publik.
Hak keuangan dan pensiunan lembaga tinggi negara resmi dirombak total. Sidang krusial ini digelar pada Senin (16/3/2026) di Gedung MK.
Sistem Usang di Balik Hak Keuangan Negara lantaran aturan lama yakni UU 12/1980 dinilai sudah sangat usang.
Also Read
Dikutip portal ini dari mkri.id, Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan putusan penting tersebut. Kebijakan gaji pejabat negara kini menanti kerangka hukum baru.
Gugatan ini awalnya diajukan oleh Ahmad Sadzali dan enam rekannya. Mereka mengendus adanya ketidakberesan dalam dasar hukum keuangan pejabat.
Fakta lapangan menunjukkan undang-undang tersebut masih mengatur utusan daerah. Padahal, unsur tersebut sudah lenyap pasca amandemen konstitusi. Praktik ini berpotensi membebani keuangan negara tanpa dasar yang jelas.
Vonis Hakim dan Fakta Persidangan
Aparat peradilan konstitusi tidak tinggal diam melihat celah hukum ini. Hakim menyoroti hilangnya relevansi aturan lama secara runut. Aturan gaji pimpinan MPR masa lalu terbukti kedaluwarsa.
“UU 12/1980 telah kehilangan relevansinya,” tegas Saldi Isra di ruang sidang.
Hal ini secara khusus menyorot pensiun pimpinan MPR non-DPR. MK tidak serta-merta mencabut aturan ini secara mendadak.
Hakim memilih langkah transisi demi menjaga kepastian hukum negara. Lembaga legislatif mendapat tenggat waktu yang sangat ketat.
“Waktu paling lama dua tahun dinilai cukup,” ujar Saldi memberikan ultimatum.
Waktu tersebut dihitung sejak putusan dibacakan di sidang pleno. Jika gagal direvisi, UU 12/1980 akan mati secara permanen. Hal ini bisa memicu krisis administratif bagi pejabat negara.
Indikasi Masalah dan Desakan Revisi
Sistem pensiun pejabat negara berpotensi dihapus sama sekali. Pemerintah bisa menggantinya dengan model uang kehormatan satu kali.
Pembuat undang-undang harus membedakan pejabat hasil pemilu dan seleksi. Pembentukan undang-undang baru juga wajib melibatkan partisipasi publik.
“Oleh karena itu, dalil para pemohon berdasar,” pungkas Saldi menutup pertimbangannya.
Penyelidikan lebih lanjut mengenai desain kelembagaan negara kini sangat krusial. Pejabat publik harus terbebas dari tekanan demi menjaga integritasnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem tata negara kita. Transparansi anggaran bagi mantan pejabat kini berada di ujung tanduk. (*)















