Polres OKU Tahan Sahril Kasus Pencabulan

Ditambahkan Redho, saat ini posisi pelaku sudah diamankan di tahanan Mapolres OKU sejak Senin, 29 September 2025.

“Saat ini prosesnya kita lengkapi mindik – mindiknya (Administrasi Penyelidikan) untuk kita serahkan berkasnya ke Jaksa Penuntuk Umum Kejaksaan Negeri OKU,” imbuh Redho.

Diungkapkan Redho, S dilaporkan A (Alnia) dan berdasarkan laporan tersebut pihaknya melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan melakukan pemeriksaan psiometris. Selin itu, pihaknya juga telah mengamankan CCTV di Hotel Putri Kemuning dan penyidik berkeyakinan bahwa memang benar sudah terjadi tindak pidana tersebut.

Baca Juga :   Pembunuhan di Jembatan Kisam, Polisi Lakukan Penyelidikan

“S dikenakan pasal 289 jonto 285 jonto 85 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tukas Redho.

Redho membantah kalau S diamankan anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU terkait pencalonan S sebagai Calon Kepala Desa PAW Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur.

“Itu tidak benar. Kita menerima laporan dari pelapor. Setiap masyarakat yang melaporkan ke Polres OKU, sudah sewajibnya dan tanggung jawab kita untuk melakukan proses yang seharusnya kita lakukan,” ucap Redho. (bet)

Baca Juga :   Istri Polisikan Oknum Pegawai BUMN di OKU