Mendapat laporan, Tim Singa Ogan Sat Reskrim Polres OKU bergerak cepat. Berdasarkan informasi, pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, OKU Selatan.
Pada Senin, 3 November 2025, pukul 18.15 WIB, Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Irawan Adi Candra memerintahkan tim Singa Ogan Sat Reskrim Polres OKU yang dipimpin Ps. Kanit Pidum Aiptu A. Rasid berhasil meringkus Hengki tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual motor curian seharga Rp2,5 juta dan handphone seharga Rp300 ribu kepada orang tak dikenal di Desa Bantan, OKU Timur.
Polisi kemudian membawa pelaku ke lokasi transaksi, namun pembeli tidak ditemukan. Hengki akhirnya digelandang ke Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan Polisi dari tangan Hengki Tornando, buku BPKB dan STNK motor Honda Beat Street BG 5922 FAI, flashdisk berisi rekaman suara pelaku meminta tebusan dan keterangan tersangka yang mengakui perbuatannya
Kasus ini kini ditangani penyidik Sat Reskrim Polres OKU. Hengki dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (bet)












