Spesialis Pembobol Kios Pasar Atas Baturaja Ditangkap

Teriakan saksi membuat pelaku panik dan mencoba kabur melesat menuju arah pegadaian. Namun, Yoga bersama delapan rekannya segera melakukan pengejaran.

Jerih payah warga membuahkan hasil. Mereka berhasil menangkap RP di area kios bawah Pasar Impres, tak jauh dari lokasi kejadian.

Petugas keamanan kemudian menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin IPDA M. Anwar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain sepotong kayu cokelat bekas alat pembongkar, satu set kunci gembok merk Exito yang rusak, serta dua lembar nota pembelian bawang dan cabai milik korban.

Baca Juga :   Warung Sederhana Disasar Pencuri

Polisi juga mengamankan baju kaos dan celana pendek hitam yang dikenakan tersangka saat beraksi.

Atas kejadian ini, Darmiyati mengalami kerugian materi mencapai Rp4.075.000. Polisi pun langsung membawa RP ke Mapolres OKU guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 477 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Pasal ini mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan cara membongkar, merusak, atau memanjat . Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)