### Kerugian Rugi Rp4 Juta, Pelaku AR Ditangkap

TERTANGKAP : Tersangka AR (25) berdiri di depan logo Tim Singa Ogan Polres OKU usai diringkus petugas. Ia terbukti menggasak barang berharga di warung milik Sumarni.
TRANSPARANN.ID, OKU – Pagi itu seharusnya berjalan tenang bagi Sumarni, 60 tahun. Namun, harinya berubah pilu setelah warung kecilnya dibobol pencuri.
Peristiwa terjadi Minggu, 1 Februari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Lokasinya di Jalan Lintas Sumatera, depan SPBU UB, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kasus ini terungkap dalam Operasi Pekat Musi 2026. Operasi tersebut berdasarkan STR Kapolda Sumsel Nomor STR/21/X/OPS.1.3/2026 tertanggal 2 Februari 2026.
Also Read
Lima Menit yang Mengubah Pagi
Saat itu, Sumarni meninggalkan warung untuk mandi. Ia hanya pergi sekitar lima menit ke belakang bangunan. Namun, ketika kembali, ia terdiam. Handphone di etalase sudah raib.
Ia kemudian memeriksa dagangannya. Rokok berbagai merek juga hilang. Uang tunai Rp500 ribu ikut lenyap. Uang itu ia simpan di etalase untuk modal jualan.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta. Bagi Sumarni, jumlah itu bukan sekadar angka. Warung kecil itu menjadi sumber penghidupannya. Dari sana, ia menyambung hari demi hari.
Polisi Bergerak Cepat
Sumarni melapor ke Polres OKU. Polisi segera menyelidiki kasus tersebut. Tim Resmob Singa Ogan akhirnya menangkap AR, 25 tahun. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap.
Polisi menangkapnya di depan rumahnya di Perumahan Sangkara Suite, Desa Air Paoh, Baturaja Timur. Penangkapan dipimpin Kanit Pidum IPDA M. Anwar, S.H.
Polisi menyita satu unit handphone VIVO Y91C warna Fusion Black. Barang itu diduga hasil curian. Selain itu, polisi mengamankan kotak handphone merek yang sama.
Kini, AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. (*)












