### Kerugian Rugi Rp4 Juta, Pelaku AR Ditangkap

TERTANGKAP : Tersangka AR (25) berdiri di depan logo Tim Singa Ogan Polres OKU usai diringkus petugas. Ia terbukti menggasak barang berharga di warung milik Sumarni.
TRANSPARANN.ID, OKU – Pagi itu seharusnya berjalan tenang bagi Sumarni, 60 tahun. Namun, harinya berubah pilu setelah warung kecilnya dibobol pencuri.
Peristiwa terjadi Minggu, 1 Februari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Lokasinya di Jalan Lintas Sumatera, depan SPBU UB, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kasus ini terungkap dalam Operasi Pekat Musi 2026. Operasi tersebut berdasarkan STR Kapolda Sumsel Nomor STR/21/X/OPS.1.3/2026 tertanggal 2 Februari 2026.
Lima Menit yang Mengubah Pagi
Saat itu, Sumarni meninggalkan warung untuk mandi. Ia hanya pergi sekitar lima menit ke belakang bangunan. Namun, ketika kembali, ia terdiam. Handphone di etalase sudah raib.












