### Kepergok Security Maling Bawang dan Ayam

DIAMANKAN : Tersangka RP (22) tertunduk saat diamankan di Mapolres OKU. Tim Resmob Singa Ogan menangkap pelaku pembobolan kios Pasar Atas ini pada Minggu (22/2/2026) malam, usai kepergok warga.
TRANSPARANN.ID, OKU – Unit Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengamankan seorang pria pengangguran berinisial RP (22) atas kasus pencurian dengan pemberatan di Pasar Atas, Kelurahan Baturaja Lama, Minggu (22/2/2026) malam.
Tersangka dibekuk setelah petugas keamanan Unit Pasar Atas Perumda Pasar OKU menggerebek aksinya membongkar kios milik Darmiyati (65), pedagang ayam dan sayur di Unit Pasar Atas Baturaja.
Peristiwa pencurian itu terjadi sekira pukul 20.30 WIB. Tersangka RP, warga Kelurahan Sekar Jaya, nekat membongkar paksa kios korban menggunakan sebilah kayu.
Also Read
Aksi kriminal tersebut akhirnya terbongkar setelah saksi Yoga Wiliando, petugas keamanan Unit Pasar Atas, tengah melakukan patroli rutin di lokasi kejadian.
Saat berkeliling, Yoga melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria. Ia langsung memergoki RP yang sedang sibuk mengeluarkan barang dagangan dari dalam kios.
Tersangka mengambil bawang merah, bawang putih, dan cabai milik pelapor.
“Saya langsung berteriak meminta tolong,” ujar Yoga dalam laporannya.
Teriakan saksi membuat pelaku panik dan mencoba kabur melesat menuju arah pegadaian. Namun, Yoga bersama delapan rekannya segera melakukan pengejaran.
Jerih payah warga membuahkan hasil. Mereka berhasil menangkap RP di area kios bawah Pasar Impres, tak jauh dari lokasi kejadian.
Petugas keamanan kemudian menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin IPDA M. Anwar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain sepotong kayu cokelat bekas alat pembongkar, satu set kunci gembok merk Exito yang rusak, serta dua lembar nota pembelian bawang dan cabai milik korban.
Polisi juga mengamankan baju kaos dan celana pendek hitam yang dikenakan tersangka saat beraksi.
Atas kejadian ini, Darmiyati mengalami kerugian materi mencapai Rp4.075.000. Polisi pun langsung membawa RP ke Mapolres OKU guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 477 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Pasal ini mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan cara membongkar, merusak, atau memanjat . Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)












