​Modus Pinjam Kunci, Karyawan Gasak Motor Majikan

foto : ist/net
Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan petugas.

​Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

​Pelarian Hisman berakhir lima bulan kemudian. Tim Resmob Polres OKU mengendus keberadaan pelaku di kawasan Sosoh Buay Rayap.

​Polisi bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/12/2025) siang di Desa Lubuk Baru.

​Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Ipda M. Anwar. Petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

​Di hadapan penyidik, Hisman mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menggelapkan kendaraan milik majikannya tersebut.

Baca Juga :   Tim Gabungan Bongkar Gudang dan Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal

​Selain itu, polisi juga menelusuri barang bukti hasil kejahatan. Petugas melakukan pengembangan hingga ke Desa Ulak Pandan.

​Kini, Hisman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU. (*)