
Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan petugas.
Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Pelarian Hisman berakhir lima bulan kemudian. Tim Resmob Polres OKU mengendus keberadaan pelaku di kawasan Sosoh Buay Rayap.
Polisi bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/12/2025) siang di Desa Lubuk Baru.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Ipda M. Anwar. Petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
Di hadapan penyidik, Hisman mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menggelapkan kendaraan milik majikannya tersebut.
Selain itu, polisi juga menelusuri barang bukti hasil kejahatan. Petugas melakukan pengembangan hingga ke Desa Ulak Pandan.
Kini, Hisman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU. (*)












