Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kambing di Ulu Ogan

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp2.600.000. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan lapangan dan mengumpulkan bukti pendukung untuk mengungkap pelaku utama.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap Sailan Novra Romadhon (23), mahasiswa asal Dusun II, Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah warga bernama Arga di Desa Mendingin.

Dalam pemeriksaan, Sailan mengakui keterlibatannya dalam pencurian kambing tersebut bersama rekan-rekannya. Polisi menyebut, pelaku lain bernama Madun telah menjalani hukuman, sedangkan Alpin masih buron (DPO). Dua pelaku lainnya, Sandi dan Yudi, juga terlibat dalam kasus serupa.

Baca Juga :   Polsek Sosoh Buay Rayap Tangkap Buronan 9 Bulan

Tidak berhenti di situ, hasil penyidikan juga mengungkap bahwa Sailan terlibat dalam kasus pencurian lain di Dusun II, Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan. Aksi tersebut terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam kejadian itu, Sailan bersama Alpin (DPO) diduga mencuri emas setengah suku dan tiga bungkus rokok berbagai merek.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Ulu Ogan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (bet)