### Ditangkap setelah dua tahun buron

Sailan Romadhon diamankan di Mapolsek Ulu Ogan.
TRANSPARANN.ID – Unit Reskrim Polsek Ulu Ogan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di persawahan Desa Belandang, dekat jembatan gantung Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 29 Agustus 2023 sekitar pukul 14.30 WIB, silam.
Kasus ini bermula saat Helwana (50), warga Dusun I Desa Pedataran, melaporkan kehilangan seekor kambing jantan jenis kambing kacang berusia sekitar 1,5 tahun. Hewan itu memiliki warna putih keabu-abuan dengan bagian pundak hitam.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Ulu Ogan Ipda SE menjelaskan, dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi seekor kambing jantan, tali tambang plastik warna kuning sepanjang satu meter, serta beberapa bungkus rokok merek Surya dan RC. Semua barang bukti kini telah masuk tahap II sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Also Read
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku menangkap kambing milik korban, lalu menyembunyikannya di area semak-semak persawahan Desa Belandang. Berdasarkan keterangan saksi, aksi tersebut dilakukan bersama empat orang lain yang kini telah teridentifikasi, yaitu Sandi, Yudi, Alpin, dan Madun.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp2.600.000. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan lapangan dan mengumpulkan bukti pendukung untuk mengungkap pelaku utama.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap Sailan Novra Romadhon (23), mahasiswa asal Dusun II, Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah warga bernama Arga di Desa Mendingin.
Dalam pemeriksaan, Sailan mengakui keterlibatannya dalam pencurian kambing tersebut bersama rekan-rekannya. Polisi menyebut, pelaku lain bernama Madun telah menjalani hukuman, sedangkan Alpin masih buron (DPO). Dua pelaku lainnya, Sandi dan Yudi, juga terlibat dalam kasus serupa.
Tidak berhenti di situ, hasil penyidikan juga mengungkap bahwa Sailan terlibat dalam kasus pencurian lain di Dusun II, Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan. Aksi tersebut terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam kejadian itu, Sailan bersama Alpin (DPO) diduga mencuri emas setengah suku dan tiga bungkus rokok berbagai merek.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Ulu Ogan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (bet)















