Sengketa Lahan SBD Kian Memanas

Siprianus menjadikan tanaman lama sebagai bukti kuat. Ia juga rutin membayar pajak tanah tahunan.

“Pohon kelapa itu pihak kami yang tanam,” tegas Siprianus.

Ia menyampaikan hal ini pada Minggu (22/3/2026). Sebaliknya, Bili Kamra tidak mau mengalah. Ia turut mengklaim tanah itu sebagai warisan nenek moyangnya. Ia menggunakan argumen keberadaan tanaman jenis lain.

“Saya punya bukti pohon bambu dan gamal,” ujar Bili.

Kasus Naik Tingkat
Kebuntuan ini membuat pemerintah desa angkat tangan. Sekretaris Desa Wali Ate, Agustinus Lede Dawa, akhirnya merespons. Ia mengaku sudah berupaya maksimal sejak awal.

Baca Juga :   Semangat Paskah di Wanno Kadaghu SBD

“Kita dari pemerintah desa ini agak bingung,” keluh Agustinus.

Ia melihat kedua belah pihak terus menolak berdamai. Di sisi lain, Siprianus sempat mengkritik kinerja aparatur desa. Ia menilai pihak desa tidak siap menangani konflik.

Akhirnya, kedua pemerintah desa mengambil keputusan bulat. Mereka resmi melimpahkan sengketa ini ke tingkat kecamatan. (*)