Namun, pepatah “sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh jua” berlaku bagi Rasid. Tidak butuh waktu lama bagi kejahatan ini terungkap.
Keesokan harinya, Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, warga Kelurahan Kemelak Bindung Langit berhasil mengidentifikasi pelaku. Masyarakat setempat yang geram namun tetap taat hukum, mendatangi kediaman Rasid dan mengamankannya tanpa aksi main hakim sendiri.
Warga kemudian menggelandang Rasid beserta barang bukti ponsel curian tersebut ke Mapolsek Baturaja Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Kini, pemuda yang sehari-harinya bekerja serabutan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Baturaja Timur, Azwan, mengatakan, tersangka R dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Peristiwa ini menjadi pengingat pilu bahwa kelalaian meletakkan barang berharga dapat memancing niat jahat yang merugikan kedua belah pihak. (bet)












