Brandend Diciduk Usai Cabuli Remaja 15 Tahun

Selanjutnya, Brandend mencium, menjilat, dan meremas payudara korban. Tidak berhenti di situ, ia juga memegangi alat kelamin EM dan menyuruh korban untuk melakukan oral seks hingga ia mengeluarkan air mani.

Usai kejadian, Brandend berjanji memberikan sejumlah uang kepada EM. Namun, janji itu tidak ditepati.

Sebaliknya, pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku mengajak EM kembali untuk kedua kalinya ke Hotel The Wong, Desa Tajung Baru. Di hotel tersebut, Brandend kembali melakukan perbuatan cabul yang sama terhadap korban.

Baca Juga :   Teddy Minta WCP Lindungi Generasi Muda

Atas pengakuan EM, orang tua korban, MS (37), melaporkan kejadian ini kepada polisi. Setelah mendapat laporan, polisi segera bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, yang diwakili oleh Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdun, mengonfirmasi peristiwa ini. “Benar tersangka mengaku sudah dua kali melakukan tindak pidana mencabuli EM, anak di bawah umur,” ujar Ibnu didampingi Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Irawan Adi Candra.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari Tersangka, antara lain: sehelai baju warna abu-abu, rok coklat bercorak kotak-kotak, celana dalam hitam, BH biru, dan jilbab sport warna hitam.

Baca Juga :   Seleksi CAT SMA Kemala Taruna di OKU

Tersangka Brandend kini terancam hukuman berat. Ia dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (bet)