### Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka Brandend.
TRANSPARANN.ID, OKU – Seorang remaja putri berusia 15 tahun, berinisial EM, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Brandend, anak dari Fandy Handooko. Pelaku melakukan aksinya di dua lokasi berbeda pada akhir Juli 2025.
Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Sat Reskrim Polres OKU, di bawah pimpinan Ipda Awang Kirana, akhirnya menangkap Brandend. Penangkapan dilakukan di depan sebuah minimarket di Jalan Lintas Sumatera Baturaja – Martapura, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Berdasarkan pengakuan tersangka, modus operandi dimulai pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Brandend menghubungi korban dan mengajaknya berjalan-jalan.
Awalnya, ia mengajak EM ke rumahnya di Jalan Dr. Moh Hatta, Kelurahan Kemalaraja. Namun, karena rumahnya ramai, ia lalu mengajak korban ke Penginapan Pebbling di daerah Kemiling.
Setibanya di penginapan, Brandend langsung membawa EM masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, ia mulai melakukan tindakan mencabuli. Pelaku memeluk, mencium leher, dan membuka pakaian korban.












