Pemerintah mewajibkan SPPG yang bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memiliki SLHS dalam waktu satu bulan. Aturan ini bertujuan mencegah risiko keracunan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dinkes OKU menegaskan akan memutus kontrak SPPG yang tidak melengkapi dokumen tersebut. Saat ini, para pengelola SPPG sedang mengajukan penertiban SLHS ke Dinas Kesehatan.
Untuk memperoleh SLHS, pengelola SPPG harus memenuhi standar hygiene sanitasi pangan, termasuk kebersihan lingkungan, bahan makanan, peralatan, dan penjamah makanan.
“Sertifikat laik ini wajib dimiliki setiap SPPG demi menjamin keamanan makanan bagi pelajar penerima program MBG,” ujar Afua Amuri. (bet)












