Soleman menegaskan bahwa korban sangat membutuhkan kepastian hukum. “Kami menyayangkan pernyataan penyidik yang menganggap bukti belum cukup untuk meningkatkan status perkara. Padahal, peristiwa pembakaran ini nyata. Korban, saksi, dan objek yang hangus terbakar pun jelas ada,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa tindak pidana pembakaran sesuai Pasal 187 KUHP tidak memerlukan pembuktian motif terlebih dahulu. Unsur kesengajaan dan akibat telah terpenuhi dengan terbakarnya rumah warga. “Oleh karena itu, proses hukum seharusnya dapat berjalan lebih progresif,” tegasnya.
Sementara itu, warga Desa Wee Namba yang menjadi korban mengaku merasa frustasi dan terus hidup dalam ketidakamanan. Mereka belum merasakan kepastian hukum meski telah melaporkan kejadian ini sejak September lalu.
Peristiwa pembakaran ini terjadi pada 25 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WITA. Saat itu, warga sedang beristirahat. Menurut informasi, pelaku diduga sengaja membakar rumah menggunakan bensin dan daun kelapa kering, sehingga api dengan cepat membesar dan menghanguskan empat bangunan. Warga hanya sempat menyelamatkan diri dan harta benda seadanya.
Kini, masyarakat setempat mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dan profesional. Mereka menuntut proses hukum segera ditindaklanjuti agar korban mendapat keadilan dan rasa aman di lingkungan mereka dapat pulih kembali. (kobus)












