Barang bukti itu berupa 12 bungkus plastik klip bening. Di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Berat bruto barang haram tersebut mencapai 2,85 gram.
IS tak bisa mengelak lagi. Ia mengakui barang tersebut adalah miliknya. Rencananya, sabu itu akan ia jual kembali untuk mencari keuntungan.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Petugas mengamankan satu unit ponsel merk Tecno Spark berwarna biru.
Ditemukan pula uang tunai sebesar Rp250.000 hasil dugaan penjualan. Sebuah pipet berbentuk sekop dan kotak permen Happydent turut dibawa petugas.
Kini, IS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dibawa ke Mapolres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat kini menanti pria yang belum bekerja tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang coba bermain dengan narkoba. (*)












